Sakit Hati Hubungan Tak Direstui Keluarga, Pemuda Ini Sebarluaskan Video Rekaman Mesum dengan Pacar

Ii Solihin
Sakit hati hubungannya tak direstui keluarga sang kekasih untuk dinikahi membuat AS menyebarluaskan vidoe rekaman mesum  dengan pacarnya RM (19) di media sosial. (Foto: Ii Solihin)

GARUT, iNews.id - Sakit hati hubungannya tak direstui keluarga sang kekasih untuk dinikahi membuat AS menyebarluaskan vidoe rekaman mesum  dengan pacarnya RM (19) ke media sosial dan menjadi viral.

Satreskrim Polres Garut pun berhasil mencokok AS di Bekasi, Jawa Barat.  AS  merekam video mesum dan menyebarkannya di media sosial berjudul Suka Sama Suka. 

Video syur berdurasi 1 menit 19 detik yang mempertontonkan adegan mesum yang dilakukan sepasang remaja, AS dan RM di sebuah studio foto di kawasan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

Rekaman tak senonoh tersebut menyebar luas di Instagram dan platform media sosial (medsos) lainnya. Setelah video mesum itu viral, Satreskrim Polres Garut pun melakukan penyelidikan. 

Pelaku berhasil ditangkap di Kawasan Bekasi. Petugas juga mengamankan barang bukti. Seperti komputer, flashdisc, kamera, dan kartu memori yang digunakan pelaku untuk merekam dan mengunggah video," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Wicaksono di Mapolres Garut, Selasa  (23/11/2021). 

AKBP Wirdhanto Wicaksono menyatakan, video mesum yang tersebar di medsos merupakan satu dari beberapa video atau adegan syur yang dibuat pelaku. Awalnya, sejak video itu beredar, keluarga kedua belah pihak telah menempuh jalur damai sehingga rekaman tak senonoh di medsos, dihapus.  

Namun selang beberapa hari kemudian, ujar AKBP Wirdhanto Wicaksono, pelaku AS kembali menyebarkan video itu lantaran kesal kepada keluarga korban. 

Kasus ini lalu diusut karena keluarga korban RM melaporkannya ke polisi. "Pelaku AS nekat mengunggah video itu karena tak direstui menikah dengan korban (RM) yang sebelumnya saling kenal dan menjadi partner bekerja. 

Saat korban manggung untuk menyanyi selalu diabadikan gambarnya oleh pelaku," ujar AKBP Wirdhanto. 

Kapolres Garut menuturkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AS terancam hukuman 12 tahun penjara. Dia melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Antipornografi. 

Sementara itu, AS, mengatakan, sudah lama kenal dengan korban RM. AS mengaku sangat mencintai korban dan siap bertanggung jawab untuk menikahi. Namun hubungan AS dengan korban tidak direstui oleh orangtuanya.

Bahkan AS mendengar kabar korban akan dinikahkan dengan orang lain. Mendengar kabar itu, AS lalu mengunggah video mesum mereka di media sosial. "Apa yang saya lakukan awalnya berharap jika video itu beredar, orang tua korban akan merestui kami menikah. Saya nekat mengunggah video itu karena khilaf mendengar RM akan dikawinkan dengan orang lain," kata AS. 

Diberitakan sebelumnya, beredar video mesum berjudul Suka Sama Suka. Pemeran video mesum merupakan warga Garut, Jawa Barat. "Benar perempuan dalam video tersebut orang Garut," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopiandi dihubungi, Jumat (19/11/2021). 

AKP Dede menyatakan, perempuan dalam video tersebut adalah RM (19). Sedangkan pemeran pria belum diketahui identitasnya. Kabar terkini menyebut RM telah ditangkap untuk menjalani pemeriksaan di Polres Garut. 

Selain mencari tahu pemeran dalam video mesum tersebut, polisi juga menelusuri pelaku upenyebaran video itu hingga viral di media sosial. Dari penelusuran yang dilakukan tim cyber Polres Garut, akun yang mengunggah video mesum itu pertama kali sudah hilang.


 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network