PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Berawal temuan mayat terikat diduga korban pembunuhan pada pertengahan Februari 2024, di Sungai Serayu, Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga. Polres Purbalingga berhasil mengungkap dan menangkap empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini beserta barang buktinya.
AKP Aris Setiyanto, Kasat Reskrim Polres Purbalingga, mengatakan bahwa kejadian ini berawal ketika ditemukannya mayat di Sungai Serayu pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024.
"Saat ditemukan (kondisi mayat) dalam keadaan terikat tali tambang di bagian perut. Ujung talinya terikat pada batu cor dengan berat kurang lebih 20 kilogram," kata AKP Aris Setiyanto, Jumat (8/3/2024) siang.
Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dokter, korban mengalami luka memar di bagian belakang kepala sebelah kanan dan patah tulang sampai dasar kepala. Selain itu, terdapat perdarahan di selaput otak dan tanda-tanda kematian akibat tenggelam.
Setelah kejadian tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga bersama tim Jatanras Polda Jateng kemudian melakukan penyelidikan dan investigasi lebih lanjut. Hasilnya, identitas korban dapat diketahui bernama Okta Novan Dwi (22), seorang sopir yang tinggal di Desa Pagergunung, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan bersama tim Jatanras Polda Jateng akhirnya pelaku pembunuhan berhasil diketahui dan kemudian diamankan pada Selasa (20/2). Tersangka berjumlah empat orang yang memiliki peran masing-masing," ungkapnya.
Aris menjelaskan jika para pelaku yang berhasil ditangkap adalah P (37) yang bekerja sebagai sopir warga Desa Sentul, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, yang bertindak sebagai eksekutor. Selanjutnya, AB (22) dari Kabupaten Kendal dan dua orang dari Kabupaten Batang dengan inisial KSA (24) dan AT (19). Ketiganya turut membantu dalam melakukan pembunuhan terhadap korban.
Editor : Arbi Anugrah