JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Marthen Sawy (MS), selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) pada Sekretariat daerah Kabupaten Mimika ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/9/2022). Penangkapan tersebut diduga karena dugaan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Kemudian, Marthen dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Metro Jakarta Timur untuk dititipkan selama penahanan 20 hari ke mendatang.
"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MS untuk 2 hari pertama terhitung 20 September 2022 sampai 9 Oktober 2022 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022).
Sebelumnya, Marthen sudah ditetapkan menjadi tersangka bersama kedua orang lainnya, yaitu Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA) dan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO) yang sudah terlebih dahulu dilakukan proses penahanannya.
Editor : Pepih Nurlelis
Artikel Terkait