Namun demikian, sang ibu meminta kepada anaknya untuk menetap bersama abang kandung, AR di Papua. "Pelaku ini bersedia menuruti permintaan ibu serta kakaknya yang berada di Papua. Pelaku dikirim ke Papua untuk selanjutnya tinggal bersama kakak kandungnya di sana. Rencananya besok pelaku akan berangkat ke tempat kakaknya itu," imbuhnya
Setelah selesai proses perdamaian dan pencabutan pengaduan tersebut, selanjutnya ibu dan anak tersebut menandatangani surat pernyataan yang telah dibuat, di hadapan lurah dan tokoh masyarakat serta beberapa warga yang menjadi saksi.
"Proses perdamaian ini murni inisiatif kedua belah pihak dan Polsek hanya memfasilitasi. Selain itu juga tidak semua permasalahan harus berakhir di pengadilan," tambah Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid.
Kasus penganiayaan ini terakhir terjadi pada pada 21 November 2021. Korban dianiya di kebun sawit. Dihadapan polisi, AR mengaku sering menganiaya ibunya karena tidak diberi uang jajan.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait