Nyawa Bayar Nyawa, Pengadilan Vonis Mati Pria yang Bunuh Pacarnya

Muhaimin
Nyawa bayar nyawa begitu yang dialami seorang pria di Iran yang dihukum mati atas tuduhan membunuh pacarnya.(Foto: Shutterstock/Ilustrasi)

Amnesty International telah mengajukan banding pada 11 Oktober 2021 yang meminta Iran untuk menghentikan eksekusi terhadap Abdolali yang kini berusia 25 tahun.

Abdolali ditangkap pada 2014 dan kemudian dihukum mati atas tuduhan membunuh pacarnya, Ghazaleh Shakour.

Amnesty International yang berbasis di London mengatakan dia telah dijatuhi hukuman mati dua kali, tetapi eksekusi dihentikan dua kali setelah ada kecaman internasional.

Abdolali pertama kali dijatuhi hukuman mati pada Desember 2015 setelah pengadilan membuat keputusan berdasarkan pada pengakuan terdakwa, yang menurut Amnesty, tercemar oleh penyiksaan. Vonis mati itu dijatuhkan setelah hilangnya jasad Shakour pada tahun sebelumnya.

Kemudian, Abdolali dijatuhi hukuman mati lagi pada tahun 2020 dalam persidangan ulang, di mana pengadilan memutuskan remaja itu bertanggung jawab atas kematian korban.

"Pemuda ini bukan penjahat," kata Hadi Sadeghi, seorang pejabat pengadilan, seperti dikutip oleh media Iran pada Oktober.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network