“Khusus yang di Banyumas, ada seorang residivis yang mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 6 TKP, pada kenyataannya sudah melakukan di 9 TKP,”katanya.
Para tersangka curanmor yang ditangkap.
Mengenai barang bukti, lanjut Kapolresta, ada 65 unit yang berhasil di amankan. Sementara untuk barang bukti sarana pencurian ada 19 unit sepeda motor dan kendaraan roda empat ada 3 unit.
Jajaran kepolisian di Banyumas Raya bakal terus melakukan penindakan terhadap kasus-kasus curanmor. Mereka juga meminta kepada masyarakat untuk mengambil motornya secara gratyis di polres masing-masing.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspasdaan, salah satunya adalah dengan memasang pengaman tambahan seperti kunci pengaman lain.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait