Indonesia Terancam Sanksi FIFA, Bagaimana Nasib Tuan Rumah Piala Dunia U-20?

Andhika Khoirul Huda
Kondisi pascakerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. (Foto: iNews.id/Antara)

MALANG, iNewsPurwokerto.id – Dunia sepakbola Indonesia memasuki masa kelam dengan terjadinya tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 127 orang. Kemungkinan FIFA bakal menjatuhkan sanksi berat. Bahkan, nasib Indonesia yang bakal jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 mulai terancam. 

Korban tragedi Kanjuruhan lebih mengerikan kalau dibandingkan tragedi serupa di sepakbola dunia. Salah satu yang terburuk adalah Tragedi Heysel yang terjadi pada 29 Mei 1985 dalam laga Liga Champions antara Liverpool dan Juventus. Waktu itu, tembok stadion Heysel runtuh dan menyebabkan 39 orang meninggal dunia. 

Dua hari berselang, FIFA pun langsung menjatuhkan hukuman larangan tampil di kompetisi Eropa kepada klub Inggris. Oleh karena itu, Koordinator Save Our Soccer Akmal Marhali menilai hal itu bisa jadi membuat FIFA meninjau ulang kembali kelayakan Indonesia untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 yang akan bergulir tahun depan pada 20 Mei hingga 11 Juni. 

“Ingat tragedi Heysel, 29 mei 1985. Pada 31 Mei 1985 UEFA langsung menghukum klub Inggris tidak boleh terlubat dalam kompetisi Eropa selama Lima Tahun,” kata Akmal saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (2/10/2022). 

“Jumlah korban tewas sudah melebihi tragedi Heysel, 29 Mei 1985, Liverpool vs Juventus yang menewaskan 39 orang. Bukan mustahil status indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia ditinjau ulang,”ujarnya.

Selain itu, Indonesia juga di ambang sanksi FIFA. Sebab polisi tembakkan gas air mata saat kerusuhan Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) malam.  

Kerusuhan terjadi pascalaga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kerusuhan itu pecah setelah tim tuan rumah menderita kekalahan 2-3 dari musuh bebuyutannya itu.

Keputusan kepolisian untuk menembakkan gas air mata itu melanggar regulasi FIFA. Semua itu tercantum dalam pedoman “FIFA Stadium Safety and Security Regulation”.

Tepatnya pada pasal 19 poin B disebutkan tidak boleh sama sekali penggunaan senjata api dan gas air mata untuk pengendalian massa. 

"Untuk melindungi para pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum, diperlukan penempatan steward dan/atau polisi di sekeliling lapangan permainan. Saat melakukannya, pedoman berikut harus dipertimbangkan," tulis FIFA. 

"a) Setiap steward atau petugas polisi yang ditempatkan di sekitar lapangan permainan kemungkinan besar akan direkam di televisi, dan oleh karena itu perilaku dan penampilan mereka harus memiliki standar tertinggi setiap saat," lanjut regulasi tersebut. 

"b) Tidak ada senjata api atau “gas pengendali massa” yang boleh dibawa atau digunakan." Sejauh ini belum ada konfirmasi sanksi apa yang didapat Indonesia akibat pelanggaran ini. 

Artikel ini telah tayang dengan judul Tragedi Kanjuruhan Bikin Geger, Nasib Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Bagaimana?

 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network