PURBALINGGA, iNews.id – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi terus melakukan upaya menggenjot perolehan pendapatan asli daerah. Hal tersebut sebagai upaya strategis dalam rangka menutup berkurangnya penerimaan dari pemerintah pusat akibat refocusing anggaran selama pandemi covid-19.
Tiwi meminta seluruh jajaran OPD pengelola pendapatan segera melakukan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) usai melaksanakan audit kinerja optimalisasi PAD beberapa waktu lalu. Salah satunya dengan melakukan kajian terhadap potensi pendapatan daerah yang ada.
“Ada sejumlah rekomendasi BPK yang wajib dilakukan OPD pengelola pendapatan. Misalnya dalam kita membuat target pendapatan atau target pajak tahunan belum ada kajian yang jelas sehingga saat target tidak tercapai bisa diketahui apa penyebabnya. Mulai 2022 nanti secara bertahap kita lakukan kajiannya,” kata Bupati Tiwi saat memimpin Rapat Kordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (Rakor POK) di ruang rapat bupati, Rabu sore (1/12/2021).
Selain itu, OPD juga diminta melakukan updating regulasi terkait pendapatan yang sudah mengalami offdate atau kedaluwarsa. Updating regulasi diperlukan agar tarif retribusi dapat dilakukan penyesuaian. “Tarif retribusi menurut BPK wajib dilakukan kajian ulang setiap tiga tahun. Sehingga kita bisa melakukan penyesuaian tarif retribusi meski nantinya dilakukan secara bertahap,” jelasnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait