Polresta Banyumas Tangkap 6 Anggota Komplotan Pemeras yang Mengaku Petugas Bea Cukai

Elde Joyosemito
Sebanyak 6 orang anggota komplotan yang kini ditahan Polresta Banyumas, sedangkan satu orang lainnya masih buron (Foto: iNewsPurwokerto.id)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Polresta Banyumas meringkus komplotan pemeras dengan modus mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Ada 6 orang anggota komplotan yang kini ditahan Polresta Banyumas, sedangkan satu orang lainnya masih buron.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan bahwa para pelaku terdiri dari 7 orang. Tetapi yang berhasil ditangkap 6 orang, satu orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). 

“Enam pelaku yang sekarang ditangkap adalah Bw, Idy, Ash, El keeempatnya asal Bandung, lalu As dan Ah asal Tasikmalaya, Jawa Barat. Satu pelaku yang kini DPO adalah Is asal Bandung,”kata Kapolresta saat konferensi pers Senin (17/10/2022).

Kapolresta menegaskan, komplotan tersebut berhasil diringkus ketika berada di salah satu hotel di Kembaran, Banyumas. Bahkan, kemungkinan komplotan itu tengah merencanakan aksi berikutnya. Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Kasus pemerasan tersebut bermula ketika korban bernama Anang (42) warga Semarang yang berprofesi sebagai salesmen rokok merek "Lufman" mendapat pesanan rokok sebanyak 70 slop rokok senilai Rp5 juta, melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Ketika pesanan akan diantar sesuai permintaan pelaku di Jalan Pramuka, Banyumas, korban kemudian dipaksa masuk mobil milik Toyota Rush Nopol D 1879 DS. Pada saat itulah, ada sejumlah orang yang merupakan anggota komplotan yang mengaku-aku sebagai petugas dari Bea Cukai dengan menunjukkan surat tigas. 

Korban selanjutnya dibawa menuju Majenang oleh pelaku dan korban diancam dengan menggunakan pistol mainan. Karena hari Jumat, korban ijin untuk salat langsung ditinggal oleh para pelaku.

Sedang rokok sebanyak 70 slop milik dibawa kabur. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Banyumas. 

TIm Satreskrim Polresta Banyumas yang mendapat laporan berhasil mengidentifikasi para pelaku dan berhasil menangkapnya. Dalam pengakuannya, para pelaku sudah melakukan aksi yang sama di Bandung dan Tasikmalaya, Jawa Barat. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat pasal 365 dan 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network