"Terhadap kelima proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 71.279.545.538,00. Adapun jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp 2.681.583.434,00," katanya.
Adapun pada 2018-2019, Welly Bordus Bambang melakukan pengajuan 7 fasilitas kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 57 miliar dengan jaminan Surat Perintah Kerja, Cash Collateral (uang jaminan/deposit), dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral.
"Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 62.216.924.108,00. Jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp. 5.764.266.105,00," katanya.
Pihaknya masih menyelidiki perkara TPPU atas perkara aquo. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor : Pepih Nurlelis
Artikel Terkait