JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Dugaan terhadap dua tersangka kasus pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah cabang Jakarta tahun 2017-2019, ditahan Bareskrim Polri. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pada, Rabu (26/10/2022) menjelaskan bahwa tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari.
"Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Bareskrim Polri," ujarnya.
Dugaan dua tersangka tersebut merupakan Dirut PT Samco Indonesia, Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia, Welly Bordus Bambang bagian pengembangan dari terpidana Bina Mardjani, pimpinan Bank Jateng cabang Jakarya. Keduanya telah divonis pengadilan selama 7 tahun penjara.
Pada tahun 2017, Boni Marsapatubiono melakukan pengajuan fasilitas kredit 5 proyek yang sudah disetujui pada Bank Jateng cabang Jakarta senilai Rp 74,5 miliar. Adanya pemberian kredit tersebut dilakukan dengan persyaratan yang tidak terpenuhi dan komimen fee senilai 1 persen dari nilai pencairan.
"Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral," ujarnya.
Sementara itu, adanya kejadian tersebut tentu merugikan negara sebesar miliaran rupiah.
Editor : Pepih Nurlelis
Artikel Terkait