PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Panitia Pelaksana (Panlak) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) harus mentaati aturan yang ada. Termasuk di dalamnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga harus mengikuti peraturan.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengingatkan kepada penyelenggara Panlak Pilkades untuk mentaati aturan yang ada.
“Penyelenggara dalam hal ini adalah BPD dan Panlak harus berpegang pada aturan yang berlaku salah satunya adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,”tegas Bupati saat menyampaikan sambutan pada acara deklarasi dan komitmen damai Pilkades, Kamis (27/10/2022) di Pendopo Dipokusumo Purbalingga.
Menurutnya, Penyelenggara dan Panlak jangan sampai membuat sendiri tentang Pilkades sehingga tidak menimbulkan masalah pada pelaksanaan.
“Perbup itu dibuat dengan memperhatikan aturan yang di atas yaitu Perda, PP dan Undang-Undang. Jangan membikin aturan sendiri yang menimbulkan masalah,” katanya.
Bupati menambahkan, Pilkades bisa menjadi ukuran kedewasaan berdemokrasi seluruh pihak baik Bakal Calon, pendukung, penyelenggara dan Panlak. Dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut memantau proses atau tahapan Pilkades yang diikuti oleh 31 Desa dan 3 Desa Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Terima kasih kepada Polres Purbalingga yang menginisiasi kegiatan ini. Mari kawal bersama sehingga seluruh tahapan bisa berlangsung aman, tertib, lancar dan sukses,”tambahnya.
Sementara Kapolres Purbalingga, AKBP Era Jhoni Kurniawan saat ditemui pada acara gelar pasukan pengamanan Pilkades dan kesiap siagaan Pilkades di Alun-alun Purbalingga menuturkan, Polres Purbalingga akan menerjunkan sekitar 600-an personel untuk mengamankan Pilkades. Dirinya telah melakukan pemetaan dan berharap semua tahapan berjalan dengan aman.
“Kami telah melakukan pemetaan dan Insya Allah semua berjalan dengan aman,”tegasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait