JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Mau buat SIM sebaiknya hindari calo. Selain akan menambah biaya yang lebih mahal, lewat jasa calo juga membuka peluang terjadinya pungli atau pungutan liar.
SIM atau surat izin mengemudi adalah syarat bagi seseorang untuk mengendarai kendaraan. Dan, ternyata biaya pembuatan SIM itu sangat terjangkau.
Kalau memang terjangkau lalu buat apalagi melalui jasa calo yang membebani itu.
Adapun biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, yakni:
1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.
6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.
Tarif penerbitan atau perpanjang masa berlaku SIM di atas tadi sesuai surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ternyata nilainya tidak tinggi dibanding diurus lewat calo.
Adapun surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Kapolri dalam telegram itu memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).
"Kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri," sebut Kapolri dalam surat telegram tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait