SURABAYA, iNewsaPurwokerto.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua terduga pemeran video mesum kebaya merah menjadi tersangka. Kedua tersangka merupakan seorang model berinisial AH dan pengusaha event organizer (EO) berinisial ACS.
“ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO). Sedangkan AH, pemeran wanita berkebaya merah adalah warga Malang yang berprofesi sebagai model,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Selasa (8/11/2022).
Kedua tersangka pemeran video kebaya merah diantaranya terduga pemeran pria berinisal ACS dan pemeran perempuan AH. Sebelumnya, kedua pemeran video porno kebaya merah ditangkap di sebuah kamar kost di kawasan Jalan Medokan, Surabaya, pada Minggu (6/11) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Kedua tersangka sudah kami ditahan untuk memudahkan penyidikan," jelas Farman.
Walaupun kedua pemeran video kebaya merah telah ditetapkan tersangka, Farman masih enggan menjelaskan detail terkait pasal dan ancaman hukuman pidana terhadap kedua tersangka.
"Untuk detailnya nanti disampaikan Kabid Humas Polda Jatim (Kombes Pol Dirmanto)" ujarnya.
Sebelumnya, video perempuan berkebaya merah diduga dibuat di sebuah hotel di Surabaya. Video berdurasi 16 menit itu viral dan tersebar di media sosial (medsos).
Video itu mendeskripsikan antara pegawai dan tamu hotel. Awalnya, perempuan yang mengenakan kebaya merah dengan bawahan kain batik itu disuruh masuk ke kamar oleh tamu pria.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait