JAKARTA, iNewsSiantar.id - KPK bakal membongkar dugaan praktik percaloan untuk masuk kampus negeri di Universitas Lampung (Unila).
Andi Desfiandi merupakan terdakwa penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Dugaan adanya praktik bisnis haram percaloan tersebut terungkap dalam dakwaan Andi Desfiandi.
Dalam dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, terungkap Andi Desfiandi menitipkan dua nama ke Karomani untuk masuk Unila.
Tapi, kedua nama yang dititipkan tersebut ternyata bukan anak ataupun keluarga Andi Desfiandi.
"Tentu kami kembangkan nanti pada proses persidangan. Harapannya ditemukan fakta-fakta hukum sehingga dapat KPK tindaklanjuti," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi soal dugaan percaloan masuk universitas negeri, Jumat (11/11/2022).
Lebih lanjut, Ali mengatakan tim jaksa bakal lebih dulu fokus di pembuktian praktik suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Unila. Tim jaksa juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi untuk dimintai keterangannya dalam rangka pembuktian di persidangan.
"Oleh karenanya, kami mengingatkan para saksi yang dipanggil agar menerangkan dengan jujur di hadapan majelis hakim supaya kebenaran itu muncul di ruang sidang. Saksi yang tidak jujur ada ancaman pidananya baik berdasarkan UU Tipikor maupun KUHP," ungkap Ali.
Diketahui sebelumnya, Andi Desfiandi didakwa telah menyuap Rektor Unila, Karomani sebesar Rp250 juta. Uang itu dimaksudkan agar Karomani menerima dua nama yang dititipkan Andi Desfiandi menjadi mahasiswa di Unila.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait