"Sejumlah potensi dampak atau risiko dari keberadaan perlintasan sebidang antara lalu lintas jalan vs kereta api di antaranya pertama, perlambatan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang," kata dia.
Kedua, hambatan kelancaran lalu lintas jalan dengan adanya penutupan perlintasan sebidang. Lalu, tingginya tingkat kerusakan perkerasan jalan, khususnya pada titik pertemuan antara aspal/beton dengan bagian rel kereta api.
Kemudian, roda kendaraan (sepeda motor) yang sering selip saat melintas di atas rel. Terakhir, potensi kecelakaan bila pengendara kendaraan abai terhadap peraturan.
Tanpa disadari, pandangan umum kerap menunjukkan bahwa keselamatan bertransportasi merupakan semata-mata tanggung jawab si penyelenggara moda transportasi tersebut. Padahal apabila ditilik lebih jauh masing-masing pihak yang berkepentingan memiliki andil dan tanggung jawabnya sendiri. PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai operator dan penyelenggara sarana perkeretaapian pun memiliki porsi dan tanggung jawabnya.
“Tak jarang, jika ada kecelakaan lalu lintas yang terjadi di perlintasan sebidang, pandangan umum seolah-olah itu adalah menjadi tanggungjawab PT KAI. Pandangan ini keliru,” katanya.
Namun pada kenyataannya, tidak semuanya berjalan seperti sebagaimana idealnya karena berbagai faktor. Salah satunya yakni kurangnya kesadaran dan pemahaman seluruh pengguna jalan raya terhadap peraturan keselamatan perjalanan KA di pelintasan sebidang.
Editor : Alfiatin
Artikel Terkait