”Dua aturan di atas menyebutkan bahwa perjalanan kereta api mendapatkan prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya. Berdasarkan aturan di atas pula, sudah jelas disebutkan jika tidak ada kesalahan yang dapat dituduhkan kepada kereta api,” tegasnya.
Selama ini PT KAI telah menempatkan Petugas Jaga Perlintasan beserta fasilitas pendukungnya seperti gardu, palang pintu, sirene, dan peralatan pendukung lainnya, untuk mendukung keselamatan perjalanan KA.
“Sekali lagi, tujuan utamanya yaitu untuk menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA,” terangnya.
Krisbiyantoro juga menjelaskan, meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator, namun untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang beberapa upaya telah dilakukan KAI, di antaranya melakukan sosialisasi dan menutup perlintasan tidak resmi.
Editor : Alfiatin
Artikel Terkait