Dalam kongres ini, segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama dan suku, sepakat untuk dihapus.
Berdasarkan hasil kongres, tanggal 25 November dijadikan sebagai Hari PGRI atau Hari Guru Nasional yang kita kenal hingga saat ini. Berdasarkan Keppres nomor 78 tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional, terdapat dua hal yang menjadi pertimbangan ditetapkannya Hari Guru Nasional, yaitu:
1. Guru memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
2. Tanggal tersebut diperingati sebagai hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia dan sebagai upaya untuk mewujudkan penghormatan kepada guru.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar