Kelakuan Oknum Guru Pesantren, Santriwati Diperkosa, Dipaksa Juga Jadi Kuli Bangunan  

Agung Bakti Sarasa
Oknum guru Pondok Pesantren Madani Boarding School di kawasan Cibiru, Kota Bandung yakni Herry Wirawan. (Foto: Ist)

BANDUNG,iNews.id -  Oknum guru Pondok Pesantren Madani Boarding School di kawasan Cibiru, Kota Bandung yakni Herry Wirawan diduga bukan hanya merudapaksa belasan santriwatinya, tetapi juga dipaksa bekerja seperti kuli bangunan

Perempuan-perempuan di bawah umur itu dipaksa bekerja layaknya kuli bangunan untuk membangun Pondok Pesantren Madani Boarding School di kawasan Cibiru, Kota Bandung.

"Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ungkap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Indonesia, Livia Istana DF Iskandar dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (11/12/2021).

Menurut Livia, fakta tersebut diperoleh berdasarkan keterangan saksi yang juga korban oknum guru bejat itu saat menjalani persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, sejak 17 hingga 7 Desember 2021 lalu.

Fakta lain yang terungkap dalam persidangan, lanjut Livia, para korban juga ditempatkan di dalam sebuah rumah yang dijadikan Herry sebagai asrama Ponpes Manarul Huda di kawasan Parakan Saat, Kecamatan Antapani, Kota Bandung yang berdiri sejak 2016 lalu.

Diketahui, selain mengelola Pondok Pesantren Madani Boarding School, Herry juga diketahui memiliki sebuah yayasan bernama Yayasan Manarul Huda.

Bahkan, Herry juga mengelola Rumah Tahfidz Al-Ikhlas di Jalan Sukanagara, Kecamatan Antapani Kidul, Kota Bandung. Di ketiga tempat itulah, Herry memperdaya dan mencabuli belasan santri perempuannya.

Menurut Livia, para korban yang dicabuli Herry dan sebagiannya hamil dan melahirkan kemudian ditempatkan di Yayasan Manarul Huda. Di tempat itulah, Herry juga mengeksploitasi bayi-bayi yang dilahirkan dari korban-korbannya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.

"Dalam melakukan aksinya, para korban juga ditempatkan dalam sebuah rumah yang dijadikan asrama Ponpes Manarul Huda," katanya.

Livia membeberkan, dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Herry menjadikan anak-anak yang dilahirkan para korban sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.

"Bahkan, dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku. Selain itu, salah satu saksi memberikan keterangan bahwa pondok pesantren mendapatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), namun penggunaannya tidak jelas," beber Livia.

Lebih lanjut Livia mengatakan, pihaknya memberikan perlindungan kepada 29 orang saksi dimana 12 orang di antaranya masih di bawah umur yang terdiri dari pelapor, saksi, dan/atau korban dan saksi saat memberikan keterangan dalam persidangan.

Pihaknya juga memberikan perlindungan, mulai dari penjemputan, pendampingan dalam persidangan, akomodasi penginapan, dan konsumsi serta pemulangan. Hal itu diberikan agar para saksi merasa tenang dan nyaman saat memberikan keterangan dalam persidangan.

"LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi psikologi bagi korban hingga memberikan bantuan layanan medis saat salah satu saksi korban menjalani persalinan di rumah sakit," kata Livia.

Diketahui, Herry yang kini sudah berstatus terdakwa mencabuli belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren dan yayasan yang dikelolanya, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network