Warga Banyumas Gugat Partai Garuda Rp2,5 Miliar Setelah Namanya Dicatut Jadi Anggota Parpol

Arbi Anugrah
Warga Banyumas Gugat Partai Garuda Rp2,5 Miliar Setelah Namanya Dicatut Jadi Anggota Parpol. Foto: Dok Djoko Santoso

Menurut kuasa hukum penggugat, Djoko Susanto mengatakan, jika kliennya merasa dirugikan karena namanya dicatut menjadi anggota partai.

Bahkan Djoko sangat menyesalkan tindakan para tergugat. Di mana dalam persidangan semua membutuhkan legalitas, terlebih lagi soal identitas diri.

Sementara terkait kehadiran KPU Banyumas, Djoko juga menyayangkan kecerobohan KPU yang hanya menyerahkan surat tugas tanpa adanya tanda tangan dari ketua KPU. Bahkan, Djoko menilai jika Partai Garuda, KPU maupun Bawaslu tidak memahami Undang-Undang Pemilu. 

Sebab yang berwenang untuk menghadiri sidang gugatan tersebut adalah ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua umum Partai Garuda sebagai tergugat. Atau dapat diwakilkan ke pejabat di daerah, namun disertai dengan surat kuasa.

“Lembaga yang menampung aspirasi masyarakat, yaitu parpol ternyata tidak paham aturan dalam menghadapi persidangan. KPU sebagai penyelenggara pemilu yang merupakan representasi negara juga ceroboh dan tidak memahami UU, demikian pula dengan Bawaslu,” ujarnya.

Dalam gugatan tersebut, Gema sebagai penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta dan kerugian immateriil Rp2 miliar.

Sementara menurut komisioner KPU Banyumas, Hanan Wiyoko saat dikonfirmasi wartawan mengakui jika surat tugas dari ketua KPU Banyumas belum ditandatangani dan hanya diberikan stempel saja.

“Hari ini, kita memang belum sempat ketemu dengan Pak Ketua dan surat tugas ini diberikan oleh staf KPU, saya sendiri hanya menerima dan langsung berangkat ke PN, tanpa memeriksa isi surat tersebut,” jelasnya.

Selain itu, terkait ketidakhadiran KPU RI sebagai pihak tergugat, Hanan mengatakan jika pihaknya telah berkoordinasi secara berjenjang ke KPU Provinsi Jateng maupun KPU RI terkait gugatan tersebut. 

“Hari ini, KPU RI rencana baru akan ke Banyumas, kemungkinan besar untuk berkoordinasi tentang gugatan tersebut,” ucapnya.

Terpisah, Ketua DPC Partai Garuda Banyumas Isnaeni mengatakan, jika dirinya telah melakukan klarifikasi yang difasilitasi KPU Banyumas pada saat proses verifikasi parpol, beberapa waktu lalu. Pihaknya juga mengakui jika tidak pernah memasukkan nama tersebut sebagai anggota Partai Garuda.

"Kami dipanggil KPU karena ada komplain dari masyarakat. Kami langsung buatkan surat pencoretan, bahwa nama tersebut bukan merupakan angggota Partai Garuda," ujarnya.

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network