"Demikian juga yang sudah dapat dari Pemkab, juga tidak lagi mendapat bantuan dari provinsi. Jadi mereka yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat semua mendapat bantuan,”katanya.
Sementara itu Moc Ashari, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DLHKP Kebumen menambahkan, syarat untuk menerima subsidi BBM tersebut merupakan nelayan yang resmi, dimana no kapal sudah terdaftar, memiliki surat izin resmi, dan ada tanda kapal perikanan.
"Terus syaratnya tidak boleh dapat bantuan dobel, jadi yang belum dapat itu karena memang belum memenuhi syarat, biasanya kapal baru belum terdaftar, dan tidak beroperasi secara rutin,"ujar Ashari.
Adapun bantuan subsidi BBM diberikan sistemnya melalui kartu yang sudah disiapkan oleh Pemkab Kebumen. Para nelayan yang mendapatkan kartu tinggal menukarkan atau mengambil BBM di pom bensin yang sudah ditentukan letaknya oleh pemerintah.
"Selain bantuan subsidi BBM, pemerintah kabupaten Kebumen juga menyiapkan asuransi kecelakaan kerja bagi nelayan dengan jumlah kuotanya 500 orang. Itu sudah kita siapkan, tapi harapannya tidak ada kecelakaan, nelayan kita selalu diberikan keselamatan, dan kelancaran rezeki berupa tangkapan yang melimpah," tandasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait