PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Tengah (Jateng) mengajak seluruh pegawainya untuk netral dalam Pemilu 2024.
Jika terbukti melakukan kampanye, menjadi anggota partai politik (Parpol) atau mendukung pasangan calon maka bakal mendapat sanksi berat. Paling tinggi sanksinya adalah pemecatan.
“Kalau memang terbukti dengan jelas-jelas berkampanye, misalnya pilih ini, pilih itu, maka akan mendapat sanksi. Sanksinya bisa berupa teguran dan yang paling berat adalah pemberhentian. Karena sudah jelas-jelas dilarang tetapi masih melakukan, maka sanksinya akan berat,”tegas Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin pada Kamis (22/12/2022) usai acara Refleksi Akhir Tahun yang berlangsung di Purwokerto.
Selain harus netral, para pegawai di lingkungan Kemenkumham Jateng harus bijak dalam bermedia sosial. “Jangan pernah bermedia sosial dengan menyebarkan berita hoaks,”tegasnya.
Sementara dalam paparannya, Yuspahruddin mengungkapkan banyak prestasi-prestasi yang telah diraih sepanjang tahun 2022. Di antaranya adalah Terbaik II Penghargaan Capaian IKPA dari Menkumham, Kanwil dengan produk penjualan terbanyak se- Indonesia dalam Program One Day One Prison Product dari Menkumham dan Terbaik II Penghargaan Penyelenggara Opini Kantor Wilayah dari Menkumham.
“Selain itu, Terbaik II Pembinaan JDIH SeIndonesia dari Menkumham, Terbaik I Pelaksana Program Unggulan Mobile IP Clinic dari Menkumham, Terbaik I Apresiasi Inovasi Atas Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan Perbankan dari Menkumham dan Terbaik III Peningkatan Persentase Permohonan KI dari Menkumham,”jelasnya.
Menurut Yuspahruddin, ada beberapa hal kegiatan projustitia terhadap WNA. Yakni ada 10 Deteni Keimigrasian, 46 WNA dikenakan cekal online dan 131 tindakan administrasi Keimigrasian.
Kegiatan lainnya yang memberikan pelatihan kerja kepada 2.300 napi. Bahkan, sampai sekarang para napi tersebut telah mendapatkan sertifikasi.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait