KEBUMEN, iNews.id – Edarkan obat ilegal, seorang residivis kembali ditangtkap Polres Kebumen. Residivis tersebut berinisial YS (24) warga Desa Pekuncen, Kecamatan Sempor, Kebumen.
Dia menjadi tersangka, karena diduga mengedarkan obat Trihexphenidil (THP) secara ilegal. Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo mengatakan mengatakan tersangka diamankan berikut barang bukti 319 butir obat Trihexphenidil.
Proses penangkapan dilakukan pada Senin (08/11) sekitar pukul 12.00 WIB, di rumahnya, berdasarkan informasi masyarakat.
Tersangka YS dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2), (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun denda paling banyak satu miliar Rupiah.
"Kita amankan, kita peroleh barang bukti ini. Tersangka adalah residivis,"kata Kompol Edi Wibowo dalam keterangan persnya, Rabu (15/12). Menurut penuturan tersangka, obat tersebut diperoleh dari teman lamanya di daerah Pulo Gadung Jakarta timur.Untuk setiap satu strip atau 10 butir obat Trihexphenidil yang dibeli dengan harga Rp15 ribu, tersangka mendapatkan keuntungan Rp35 ribu.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait