PURBALINGGA, INewsPurwokerto.id - Gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah disetubuhi oleh pria beristri hingga berulangkali. Modusnya adalah bujuk rayu hingga akhirnya korban menuruti kemauan pelaku.
"Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan bujuk rayu dengan mengatakan korban manis dan akan bertanggung jawab apabila korban sampai hamil. Sehingga, korban mau dilakukan pencabulan dan persetubuhan," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto, Kamis (12/1/2023).
Menurut dia, tersangka SSW alias Lugut (25) warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga. Tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban hingga beberapa.
"Tersangka telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di empat lokasi berbeda. Dua kali melakukan pencabulan dan dua kali persetubuhan," kata Suyanto.
Menurut dia, aksi pertama dilakukan pelaku pada tanggal 26 April 2022 di bekas tempat perikanan Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Selanjutnya korban diajak kesalah satu hotel di Baturaden, Kabupaten Banyumas pada 29 April 2022.
Kemudian pada Senin 16 Mei 2022 di sebuah gubuk tepi sawah Desa Sumingkir, Kecamatan Kutasari. Terakhir pada Jumat 28 Oktober 2022 di kebun pinggir jalan Dusun Sudan, Desa Candiwulan Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait