Catat, ASN hingga Pejabat Negara Bakal Terima THR dan Gaji ke-13

Dita Angga Rusiana
Presiden Jokowi menandatangani PP tentang THR dan gaji ke-13 bagi ASN hingga pejabat negara. (Foto: Setkab).

JAKARTA, iNews.id - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. 

PP ini ditandatangani pada Rabu (28/4/2021). Berdasarkan aturan ini, THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum Lebaran.
 
“Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” kata Jokowi, Kamis (29/4/2021).

Dia berharap pemberian THR dapat menggenjot konsumsi masyarakat. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi juga terungkit.



Editor : ZenTeguh

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network