JAKARTA, iNews.id - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
PP ini ditandatangani pada Rabu (28/4/2021). Berdasarkan aturan ini, THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum Lebaran.
“Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” kata Jokowi, Kamis (29/4/2021).
Dia berharap pemberian THR dapat menggenjot konsumsi masyarakat. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi juga terungkit.
Editor : ZenTeguh
Artikel Terkait