Bamsoet juga menjelaskan, pihaknya terus mendorong agar kepala desa dan perangkat desa yang sudah tidak lagi menjabat, BPJS mereka tetap dapat dibayarkan oleh negara. Sehingga saat pensiun di usia 60 tahun tetap memperoleh fasilitas pengobatan yang memadai.
Semua itu sebagai bentuk penghargaan negara terhadap kerja keras para kepala desa di Indonesia. "Apalagi mereka telah bekerja 24 jam melayani masyarakat desa, khususnya dalam mengawal anggaran desa untuk kemakmuran masyarakat desa," jelasnya.
Bamsoet juga menjelaskan, pada tahun 2023 ini, parlemen dan pemerintah sudah menganggarkan dana desa lebih dari Rp 70,00 triliun, dan akan dialokasikan untuk 74.954 Desa di 434 Kab/Kota. Maka nantinya, setiap desa akan mendapatkan Rp1 miliar lebih per tahunnya.
Menurut Bamsoet, kepala desa merupakan ujung tombak pembangunan nasional. Maka semua dimulai dari pembangunan di pedesaan. Sedangkan untuk pengelolaan dana desa diperlukan pendampingan dari institusi kepolisian dan kejaksaan.
"Jangan sampai kerja keras dalam memanfaatkan dana desa untuk kebaikan rakyat, justru membuatnya harus berhadapan dengan hukum," pungkasnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait