JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menerima para kepala desa asal Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Ia mendukung perjuangan kepala desa terkait revisi terbatas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan mengatakan para kepala desa tidak perlu khawatir terkait pasal 39 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa. Karena revisi UU No. 6 Tahun 2014 tidak akan merubah ketentuan tentang masa jabatan Perangkat Desa.
"Masa jabatan mereka tetap sampai usia 60 tahun, sesuai pasal 53 UU No. 6 Tahun 2014. Mereka tetap bisa bekerja melayani masyarakat desa," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/1/2023).
Saat ini, lanjut Bamsoet, revisi terkait UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah masuk Prolegnas DPR RI 2019-2024. Apalagi parlemen pada dasarnya sudah setuju, dan kabarnya Presiden Joko Widodo juga sudah setuju.
Para kepala desa asal Kabupaten Purbalingga yang datang ke Jakarta antara lain, Kepala Desa Losari Harwanto, Kepala Desa Karangtalun Heru Catur Wibowo, dan Kepala Desa Onje Mugi Ari Purwono.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait