Polisi Tangkap WNA yang Cabuli Bocah Penjaga Toko

Tim iNews
Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria warga negara asing (WNA) berkebangsaan Pakistan. Dia diamankan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

PADANG, iNews.id – Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria warga negara asing (WNA) berkebangsaan Pakistan. Dia diamankan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Identitas pelaku yakni berinisial AH. Dia melancarkan aksi bejatnya di salah satu toko pakaian yang dijaga korban, bocah perempuan berinisial FA (13) di kawasan Kecamatan Padang Timur. 

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku melechkan korban dengan cara menarik tangan dan menyandarkan korban ke dinding. Setalah itu mencium dan meraba bagian tubuh korban. “Pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahu siapa-siapa soal kejadian tersebut,” ujar Satake, Senin (20/12/2021). 

Menurutnya, kejadian ini sudah dilaporkan saksi ke Polda Sumbar pada Minggu (19/12/2021). “Saat ini yang bersangkutan diproses Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar. Begitu juga dengan korban dan saksi-saksi lainnya,” kata Satake. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network