PURBALINGGA, iNews.id - Polres Purbalingga mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) menangkap warga Kecamatan Rembang, PurbaIingga berinisial BFP (22) karena kedapatan membawa obat terlarang.
Tersangka yang berprofesi sebagai sopir ini diamankan sesaat setelah mengambil obat terlarang di salah satu jasa pengiriman di wilayah Kecamatan PurbaIingga, Sabtu (24/4) lalu.
"Ini merupakan sebuah keberhasilan namun juga keprihatinan dimana masih ada saja pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga," kata Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono dalam saat memberikan keterangan di Mapolres Purbalingga, Kamis (29/4/2021).
Tersangka memesan obat terlarang tersebut melalui aplikasi jual beli online. Setelah barang sampai, obat terlarang dipakai untuk dirinya sendiri dan dijual lagi ke orang lain.
Sebanyak 1.000 butir obat jenis Hexymer dalam satu wadah, 10 butir obat terlarang jenis Aprazolam, satu telepon genggam dan satu bekas bungkus paket obat terlarang diamankan sebagai barang bukti.
"Tersangka mengaku membeli obat terlarang secara online seharga Rp 300 ribu. Selain dipakai sendiri, obat tersebut juga dijual kepada orang lain seharga Rp 3 ribu perbutir," katanya.
Kabag Ops menambahkan tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," pungkasnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait