PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Purwokerto kembali melakukan sosialisasi kepada para pemberi kerja terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kegiatan ini dihadiri oleh 50 orang HRD dari perusahaan berskala besar di Kabupaten Banyumas dan perwakilan dari BPJamsostek Kantor Cabang Purwokerto pada Selasa (21/2/23).
Kepala Bidang Pelayanan BPJamsotek Cabang Purwoketo, Haryo Wicaksono menghimbau kepada para pemberi kerja atau perusahaan akan pentingnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Haryo menagatakan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan salah satu program jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
“Ada tiga manfaatnya dari Program JKP, yakni berhak mendapatkan pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerjaan, serta mendapatkan uang tunai dari BPJamsostek yang diberikan paling banyak enam bulan, 45 persen dari upah pada tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah di bulan berikutnya,”jelasnya.
Program JKP ini adalah program yang dikhususkan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bukan karena habis masa kontraknya
Sementara Kepala Kantor BPJamsostek Purwokerto, Antony Sugiarto mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya dai BPJamsostek untuk terus melakukan edukasi dan mengupdate informasi terkait program JKP.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait