get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Serahkan Santunan Jaminan Kematian Rp42 Juta

BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Kerjasama dengan RSI At-Tin Husada Purbalingga

Selasa, 20 Juni 2023 | 12:12 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto terus memperluas jaringan kerja samanya, salah satunya dengan Rumah Sakit Islam At-Tin Husada Purbalingga. (Foto: Istimewa)

PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id-Dalam upayanya untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi peserta, BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto terus memperluas jaringan kerja samanya, salah satunya dengan Rumah Sakit Islam At-Tin Husada Purbalingga. 

Secara simbolis penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Antony Sugiarto dan Direktur Rumah Sakit Islam At-Tin Husada, dr. Tuti Lisnawati Novianti Purba, dengan disaksikan para perwakilan dari perusahaan-perusahaan yang hadir pada Senin (19/6/2023).

Setelah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama tersebut maka secara resmi RS At-Tin Husada menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan. 

“Fungsi PLKK sendiri merupakan kepanjangan tangan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan manfaat program berupa pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja,”jelas Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Antony Sugiarto. 

Pada prosesi penandatanganan PKS tersebut juga disampaikan sosialisasi mengenai Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada para perwakilan perusahaan-perusahaan yang hadir. BPJS Ketenagakerjaan saat ini menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Maksud dan tujuan progam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sendiri adalah untuk memberikan perlindungan bagi peserta dan keluarga apabila terdapat risiko sosial ekonomi akibat dampak dari kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerja. Risiko yang mungkin timbul dari kecelakaan kerja antara lain sakit dan perlu biaya perawatan pengobatan; mengalami cacat sehingga tidak dapat bekerja; bahkan meninggal dunia.

“JKK ini penting karena JKK menawarkan banyak manfaat antara lain pelayanan kesehatan yang sifatnya unlimited asalkan sesuai indikasi medis dan dilakukan di PLKK Kerja Sama,”katanya.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut