Pekerja Alami PHK Bisa Manfaatkan JKP BPJamsostek, Ini Informasi Lengkapnya

Elde Joyosemito
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Purwokerto kembali melakukan sosialisasi kepada para pemberi kerja terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Purwokerto kembali melakukan sosialisasi kepada para pemberi kerja terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kegiatan ini dihadiri oleh 50 orang HRD dari perusahaan berskala besar di Kabupaten Banyumas dan perwakilan dari BPJamsostek Kantor Cabang Purwokerto pada Selasa (21/2/23).

Kepala Bidang Pelayanan BPJamsotek Cabang Purwoketo, Haryo Wicaksono menghimbau kepada para pemberi kerja atau perusahaan akan pentingnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Haryo menagatakan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan salah satu program jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Ada tiga manfaatnya dari Program JKP, yakni berhak mendapatkan pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerjaan, serta mendapatkan uang tunai dari BPJamsostek yang diberikan paling banyak enam bulan, 45 persen dari upah pada tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah di bulan berikutnya,”jelasnya.

Program JKP ini adalah program yang dikhususkan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bukan karena habis masa kontraknya

Sementara Kepala Kantor BPJamsostek Purwokerto, Antony Sugiarto mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya dai BPJamsostek untuk terus melakukan edukasi dan mengupdate informasi terkait program JKP.

“Program ini kan masih baru, masih banyak yang belum tau, jadi kami  BPJamsostek terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pemberi kerja maupun para pekerja,”katanya.

Dia mengatakan program JKP ini merupakan salah satu perlindungan sosial dari BPJamsostek yang diberikan bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK, sehingga mereka dapat kembali bekerja dengan pelatihan dan akses informasi pasar yang didapat, serta adanya bantuan uang tunai untuk membantu perekonomiannya,”jelasnya.

Melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, program JKP dijelaskan hanya diperuntukkan untuk segmen penerima upah, seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
• WNI
• Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
• Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
• Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
• Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Program JKP ditujukan bagi peserta BPJS yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. Selanjutnya, ketentuan PHK yang tidak diterima dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah sebagai berikut :
• Mengundurkan diri
• Pensiun
• Cacat total tetap
• Meninggal dunia
• Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network