Pomad Tahan 3 Oknum TNI AD Terlibat Tabrak Sejoli di Nagreg 

Riezky Maulana
Pomad atau Polisi Militer TNI AD menahan 3 oknum TNI AD yang diduga terlibat kasus tabrak lari di Nagreg. (Foto: Ist)

Kolonel Infanteri P dari Korem Gorontalo diperiksa Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. 

Sedangkan Kopda DA dari Kodim Gunung Kidul dan Kopda A dari Kodim Demak, menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Peraturan perundangan yang dilanggar oleh tiga oknum anggota TNI AD tersebut antara lain UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Rayayaitu Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun). 

Mereka juga terancam dijerat dengan KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup). 

Diketahui, korban Handi dibuang penabrak ke Sungai Serayu, Banyumas. Sedangkan Salsabila dibuang oleh penabrak di daerah Cilacap. Kedua jenazah pasangan sejoli ini ditemukan pada 11 Desember 2021.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network