Kolonel Priyanto Perintahkan Jasad Sejoli Dibuang ke Sungai Serayu di Cilacap

Tim iNews.id
Kolonel Priyanto saat dibawa dua anggota penyidik Polisi Militer di Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Bandara Soekarno Hatta. Foto Pendam XIII/Merdeka

YOGYAKARTA,iNews.id - Kolonel Priyanto memerintahkan Kopda Andreas Dwi Atmoko anggota Kodim 0730/Gunungkidul, Kodam IV/Diponegoro agar membuang mayat Salsabila dan Handi Saputra ke Sungai Serayau di Cilacap.

Kopda Andreas Atmoko tersangka pembuang mayat Salsabila dan Handi Saputra mengaku setelah membuang kedua korban Kol Inf Priyanto mengatakan jangan menceritakan kejadian ini kepada siapapun. 

Hal ini dilakukan usai dirinya bersama Kol Inf Priyanto membuang kedua korban di Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah. Dia menyampaikan, usai terjadinya kecelakaan dirinya sempat menyarankan ke Kol Priyanto untuk membawa kedua korban dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat. 

"Akan tetapi Kolonel Inf Priyanto menolak dan mengambil alih kemudi mobil, selanjutnya kami melanjutkan perjalanan menuju Jogjakarta dan sesampainya di Sungai Serayu daerah Cilacap sekitar pukul 21.00 WIB Kolonel Inf Priyanto memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," kata dia dalam pernyataan yang diterima, Minggu (26/12/2021). 

Menurut dia, dalam proses kedua membuang korban Koptu A Sholeh berada di mobil sedangkan dirinya bersama Kolonel Inf Priyanto turun dari mobil. 

"Kemudian Koptu A Sholeh mendorong kedua mayat lalu saya dengan Kolonel Inf Priyanto menarik/menyeret mayat tersebut dari dalam mobil lalu membuangnya ke Sungai Serayu dari atas jembatan. Setelah membuang korban kami melanjutkan perjalanan menuju kediaman Kolonel Inf Priyanto di daerah Kalasan Jogjakarta. 

Di dalam perjalanan Kolonel Inf Priyanto mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapapun agar dirahasiakan," timpalnya. 

Lalu pada 9 Desember 2021 sekitar pukul 03.00 WIB tiba di kediaman Kolonel Inf Priyanto selanjutnya bersama Koptu A Sholeh pulang ke rumah masing-masing. 

Sebelumnya Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado; Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. 

Menurut dia, Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh tiga Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun). KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup). 

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum," kata Kapuspen TNI kepada MPI Jumat 24 Desember 2021.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network