PURWOKERTO, INewsPurwokerto.id - Dalam upaya pengembangan layanan kesehatan berbasis digital untuk meningkatkan mutu layanan fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto melakukan kegiatan Koordinasi Pelayanan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) Mitra BPJS Kesehatan, Kamis (09/03/2023). Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Unting Patri Wicaksono Pribadi menyatakan transformasi digital pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak terlepas dari peran stakeholder dan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan.
“Tahapan transformasi digital rumah sakit antara lain, antrean online, bridging V-Claim, Surat Eligibilitas Peserta (SEP) Elektronik, fingerprint, dan lainnya. Untuk mengimplementasikan transformasi digital memang akan ada tantangan tersendiri yang harus dihadapi. Namun, kita harus selalu mengoptimalkan mutu layanan fasilitas kesehatan untuk peserta JKN. Hal ini tentunya membutuhkan dukungan yang konsisten dari rumah sakit untuk menerapkan transformasi digital,” kata Unting dalam kegiatan yang diikuti 45 FKRTL mitra BPJS Kesehatan wilayah Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Purbalingga.
Berdasarkan data tahun 2022, total registrasi pengguna Aplikasi Mobile JKN di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto ialah sebesar 125.208 pengguna dengan tingkat pemanfaatan sebesar 114.416 atau sebesar 91% dari total pengguna. Unting memberikan apresiasi untuk RSU An-Ni’mah, salah satu FKRTL mitra BPJS Kesehatan di Kabupaten Banyumas atas pemanfaatan antrean online yang terintegrasi Aplikasi Mobile JKN.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada RSU An-Ni’mah atas konsistensinya dalam pemanfataan antrean online menggunakan Aplikasi Mobile JKN. Pada bulan Februari 2023, pemanfataan antrean online menggunakan Aplikasi Mobile JKN di RSU An-Ni’mah ialah sebesar 5,03% dari total SEP terbit,” katanya.
Selain antrean online menggunakan Aplikasi Mobile JKN, inovasi lainnya yang dikembangkan BPJS Kesehatan untuk mempersingkat waktu tunggu layanan ialah Elektronik- SEP (E-SEP). Untuk dapat mengimplementasikan E-SEP, rumah sakit harus menerapkan antrean online dan perekaman fingerprint (sidik jari).
“Ketika rumah sakit sudah mengaktifkan E-SEP maka saat peserta mendapatkan pelayanan sudah tidak perlu lagi mencetak SEP. E-SEP hanya diperlukan untuk kebutuhan pengajuan klaim dari FKRTL ke BPJS Kesehatan sehingga waktu tunggu layanan peserta akan lebih efisien dan efektif. Sebanyak 98% FKRTL mitra BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto telah mengaktifkan E-SEP baik di rawat jalan maupun di rawat inap,”ujar Unting.
Penerapan E-SEP berdampak bagi rumah sakit terutama dalam hal efisiensi biaya dan mempersingkat waktu tunggu. Hal ini diungkapkan Direktur RSUD Ajibarang, Nugroho Harbani yang mendapatkan manfaat ekonomis dari implementasi E-SEP ini.
“Pada tahun 2023, setelah RSUD Ajibarang mengimplementasikan E-SEP berdampak dalam efisiensi anggaran, Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana prasarana yang sebelumnya digunakan untuk cetak SEP secara manual,” kata Nugroho.
Ia menambahkan implementasi E-SEP turut dirasakan peserta JKN yang mendapatkan pelayanan di RSUD Ajibarang. Sebelum implementasi E-SEP, peserta JKN yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Ajibarang berlomba-lomba datang lebih pagi untuk mendapatkan antrean.
“Tahun 2022 kami menjumpai sekelompok orang yang mengantre di rumah sakit sejak subuh sekitar pukul lima pagi. Setelah menerapkan antrean online dan E-SEP hal tersebut sudah tidak dijumpai lagi, karena peserta sudah mendapatkan kepastian pelayanan,” tambahnya.
Menurutnya manfaat implementasi E-SEP bagi peserta JKN yang mendapatkan pelayanan di rumah sakit antara lain, mempercepat waktu tunggu pendaftaran, proses pendaftaran lebih sederhana, peserta tidak perlu mendatangani SEP cukup dengan fingerprint, dan peserta tidak perlu membawa berkas SEP untuk kelengkapan rekam medis.
Dalam kesempatan tersebut juga disinggung terkait pencegahan fraud oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, Jusi Febrianto yang selalu mendukung keberlangsungan Program JKN dan dalam rangka penguatan mutu layanan.
“Sebagai pemangku kebijakan, Dinas Kesehatan bersama BPJS Kesehatan berupaya mencegah kecurangan tidak hanya melalui sosialisasi, tetapi juga dalam pengembangan sistem serta pembangunan dan pengembangan aplikasi. Hal ini bisa kita lihat dari pengembangan sistem antrean online, implementasi fingerprint, dan E-SEP,” tutur Jusi.
Ia menambahkan penanganan fraud fasilitas kesehatan atau pemberi pelayanan kesehatan antara lain, penelusuran terhadap kasus fraud, penyampaian hasil temuan kasus terindikasi fraud kepada pihak-pihak terkait, melakukan evaluasi perjanjian kerja sama dengan fasilitas kesehatan sampai dengan keluarnya rekomendasi penyelesaian fraud, dan menghentikan perjanjian kerja sama dengan fasilitas kesehatan.
Program JKN yang sudah banyak sekali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Indonesia ini diharapkan terus berkelanjutan dan perlu dukungan semua pihak untuk menyukseskan program ini melalui peran masing- masing, salah satunya adalah dengan cara patuh terhadap ketentuan dan regulasi yang berlaku agar program ini selalu on the track.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait