Tipu Calon TKI hingga Rp500 Juta, Pasutri di Cilacap Ditangkap Polisi

Heri Susanto/Arbi Anugrah
Tipu Calon TKI hingga Rp500 Juta, Pasutri di Cilacap Ditangkap Polisi. Foto: Heri Susanto/iNews

CILACAP, iNewsPurwokerto.id - Pasangan suami istri (Pasutri) diringkus jajaran Satreskrim Polresta Cilacap, Jawa Tengah setelah melakukan penipuan terhadap calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Pelaku melancarkan modusnya dengan menjanjikan dapat menyalurkan korban menjadi TKI setelah membayar uang puluhan juta rupiah.

Pasangan suami istri berinisial AZ alias Aman dan KH alias Khabibah, warga Mertasinga, Cilacap, dilaporkan sejumlah korbannya yang tak kunjung diberangkatkan ke negara tujuan.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, pelaku menjanjikan para korban untuk berangkat menjadi TKI ke negara Taiwan. Guna meyakinkan para korbannya, tersangka mengaku sebagai Perusahaan Jasa Penyalur Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) milik orang untuk merekrut para calon TKI.

Dalam kasus ini, para korban diwajibkan untuk menyetorkan uang mulai dari Rp5-Rp50 juta guna membayar biaya pengurusan dan berbagai persyaratan sebelum berangkat ke negara tujuan. Termasuk diantaranya mulai dari tes kesehatan hingga pengurusan paspor, sehingga korban mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp500 juta.

"Berawal dari rekrutmen orang untuk bekerja di luar negeri. Dari salah satu PT yang berizin mempekerjakan TKI untuk dikirim ke luar negeri. Namun, ada yang menyalahgunakan, jadi ada dua tersangka yang menggunakan nama PT tersebut untuk merekrut orang. Total kerugian Rp500 juta sekian," kata Fannky dikutip, Selasa (14/3/2023).

Editor : Aryo Arbi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network