Menurut dia, dari puluhan korban tersebut, beberapa di antaranya bahkan sudah diberangkatkan ke Taiwan. Namun, sesampainya di Taiwan, para calon TKI ini ditolak pihak setempat karena tidak menggunakan visa kerja, tetapi menggunakan visa kunjungan atau visitor.
Berdasarkan pengakuan pasangan suami istri tersebut, keduanya merekrut korban secara online. Bahkan, banyak korban yang daftar langsung ke tempat tersangka sebagai calon TKI.
Polisi telah menyita barang bukti uang puluhan juta rupiah, rekening bank, paspor, serta sejumlah kuitansi bukti pembayaran. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pasutri tersebut dijerat Pasal 4 Undang-Undang RI Tahun 2001 Nomor 21 Tenteng Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait