KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id - Instruksi Presiden Joko Widodo melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri telah melarang pejabat pemerintah pusat, dan daerah serta ASN untuk mengadakan buka bersama.
Namun, bagi Bupati Kebumen Arif Sugiyanto Inpres tersebut sebetulnya merupakan larangan bagi pejabat atau ASN untuk menggelar buka puasa di tempat-tempat mewah dengan sikap hedonisme.
"Tapi kalau untuk keakraban, menyambung silaturahmi saat kunjungan di tengah-tengah masyarakat saya kira tidak masalah. Misalnya Bupati dan Wakil Bupati diundang warga berkunjung ke masyarakat, kemudian diajak buka puasa bersama mereka, saya kira tidak masalah," ujar Bupati usai shalat tarawih bersama di Masjid Babbul Jannah, Gunungmujil, Kuwarasan, Jumat (24/3/2023) malam lalu.
Di masyarakat sendiri, tutur Bupati, banyak yang mengadakan pengajian di masjid-masjid setiap sore, sekaligus buka puasa bersama. Bagi Bupati, hal itu tidak ada masalah karena tidak ada unsur hedonisme di sana. Kegiatan masyarakat justru untuk menjalin keakraban.
"Jadi menurut hemat saya, instruksi Presiden itu, kita tidak boleh buka bersama dengan cara yang mewah-mewah. Misalnya di hotel mewah, rumah makan mewah. Kalau itu diadakan di rumah warga saya kira nggak masalah, apalagi pesan makanannya dari UMKM, atau masyarakat sekitar, itu malah bagus, menghidupkan perekonomian masyarakat. Justru ini yang harus kita gerakkan," tandasnya.
Diketahui bersama, bahwa Presiden Joko Widodo meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan ASN selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan.
Perintah itu tertuang pada surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).
Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala badan/lembaga negara.
Dalam surat yang terbit pada 21 Maret 2023 ini, ada tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan walikota.
Surat tersebut meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait