Apakah Menangis Mengeluarkan Air Mata Membatalkan Puasa, Simak Penjelasannya

Vitrianda Hilba Siregar
Apakah menangis hingga mengeluarkan air mata dapat membatalkan puasa seseorang. Foto/Ilustrasi: Shutterstock/SINDOnews

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id -  Apakah menangis hingga mengeluarkan air mata dapat membatalkan puasa seseorang. Pertanyaan semacam ini sering muncul terutama saat di bulan Ramadhan seperti sekarang ini.

Ustaz Abu Ishaq Abdullah Nahar pun memberikan penjelasan atas pertanyaan di atas tadi. Dia menjelasakan bahwa menangis tidak termasuk pembatal puasa.

Pembatal-pembatal puasa yang telah disepakati oleh para ulama hanya tiga, yaitu makan, minum, dan jimak yang dilakukan dengan sengaja, tanpa paksaan, dan disertai pengetahuan bahwa hal itu adalah pembatal puasa.

Adapun selebihnya, masih diperselisihkan oleh ulama, di antaranya muntah dengan sengaja dan berbekam.

Di antara pembatal puasa yang semakna dengan jimak ialah sengaja mengeluarkan mani dengan cara onani atau masturbasi. Namun, ini pun bukanlah kesepakatan para ulama, melainkan pendapat jumhur (mayoritas) ulama.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network