PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Tim gabungan antara Patroli Presisi Reaksi Cepat (PRC) Satuan Samapta dan Unit Resmob Satuan Reskrim Polresta Banyumas menyita 30 kilogram bahan peledak. Selain itu, Polresta juga menangkap dua pemilik bahan peledak itu.
Dua orang yang ditangkap adalah Y (23) dan M (20), warga Cilacap. Keduanya diamankan saat melintas di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Banyumas. Keduanya saat sekarang ditahan dan terancam penjara 12 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap pada Selasa (28/3) sekitar pukul 15.00 WIB. “Ini merupakan barang bukti yang terbesar,”kata Kasat Reskrim pada Rabu (29/3/2023).
Menurutnya, pengungkapan kasus itu berkat informasi dan keluhan masyarakat terkait dengan maraknya pembuatan serta peredaran petasan sejak memasuki bulan Ramadhan.
Kemudian, Tim Patroli PRC bersama Unit Resmob Polresta Banyumas melakukan pemantauan. Akhirnya tim berhasil menangkap dua warga Cilacap yang mengendarai sepeda motor dengan membawa 30 kg bahan peledak petasan.
Dalam keterangannya, lanjut Kasat Reskrim, keterangan dari Y dan M berubah-ubah. Kemarin mengaku sebagai peracik dan penjual, sekarang mengaku hanya sebagai penjual.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait