Miliki 30 Kg Bahan Peledak, Terancam 12 Tahun Penjara

Elde Joyosemito
Tim gabungan antara Patroli Presisi Reaksi Cepat (PRC) Satuan Samapta dan Unit Resmob Satuan Reskrim Polresta Banyumas menyita 30 kilogram bahan peledak. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Polresta Banyumas juga mengamankan tiga pengedar petasan di dua lokasi yang sama, tetapi waktunya berbeda.

Pertama ada dua pelaku berinisial ES (27) dan DA (28) yang beralamatkan di Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal,  diamankan di Jalan Overste Isdiman, Purwokerto, pada hari Jumat (24/3/2023), pukul 23.00 WIB.

Kemudian HK (30), warga Kebasen, Banyumas, juga diamankan di Jalan Overste Isdiman, Purwokerto, pada hari Minggu (26/3), pukul 23.00 WIB. Secara total ada barang bukti sebanyak 20 ribu buah petasan.

Kasat Reskrim menegaskan kelima tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Salah seorang pemilik bahan peledak petasan Y mengaku membeli bahan petasan dari temannya di wilayah Kecamatan Cilacap Utara. Harganya Rp180 ribu per kg. Dia akan menjual dengan harga Rp210 ribu per kg. 
 

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network