Polisi Ringkus 3 Pelaku Pembobolan Toko, 2 Buron

Elde Joyosemito
Polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku dan dua orang lainya masih DPO. (foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Unit Resmob Satuan Reskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Sokaraja dan Unit Reskrim Polsek Sumbang berhasil menangkap tiga pelaku pembobolan toko di Desa Klahang, Kecamatan Sokaraja.

”Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku dan dua orang lainya masih DPO,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi.

Adapun ketiga pelaku yang tertangkap berinisial K (54) alamat Domiyang Kec. Paninggaran, Pekalongan, M (40) alamat Sembungharjo, Kecamatan Genuk, Semarang dan EK (24) alamat Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga. 

Dia menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada hari Kamis (9/2/24), sekira pukul 08.10 WIB pada saat pelapor datang dan akan membuka toko mendapati gembok dalam keadaan rusak. Sesudah dicek uang dan handpone milik pelapor didalam laci meja ternyata sudah hilang begitu pula dengan DVR CCTV dan monitor ternyata sudah tidak ada.

"Jadi modusnya terduga pelaku masuk kedalam toko dengan cara melompat pagar  gerbang kemudian merusak gembok pintu dan mengambil barang-barang didalam tokot,”kasat Reskrim. 

Mengetahui kejadian tersebut Unit Resmob Polresta Banyumas melalukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar TKP dan keterangan dari korban serta saksi terlihat kendaraan sejenis  Xenia warna Putih sebagai Sarana terparkir di TKP. 

"Dari hasil proses penyelidikan, pada hari Sabtu (8/4/23) kami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di sekitar Sumbang. Selanjutnya tim kami bergerak melakukan patroli hunting,”kata Kasat Reskrim. 

Selanjutnya pada pukul 04.30 wib, saat Unit Resmob melintas desa Banteran Kec. Sumbang, tim melihat satu unit kendaraan Xenia warna Putih sedang parkir didepan pangkalan Gas dan diduga akan melakukan pencurian. 

"Pada saat akan diamankan salah satu pelaku melarikan diri dan tiga pelaku yang lain dapat diamankan. Saat diinterogasi terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Banyumas,”ujarnya. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya satu unit handpone merk Samsung S 21 5G warna ungu, satu unit handpone merk Samsung Galaxy A04e warna hitam dan satu unit kendaraan Daihatsu Xenia warna putih sebagai sarana. 

Kasat Reskrim mengatakan saat sekarang para terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Kantor Satuan Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan pelaku DPO masih dalam pengejaran. 

"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tandasnya.
 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network