Rekonstruksi Tabrak Lari di Nagreg dan Pembuangan di Sungai Serayu Digelar Hari Ini 

Tim iNews
Rekonstruksi tabrak lari Nagreg digelar hari ini

BANTUL, iNews.id - Puspom TNI AD (Puspomad) akan menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada hari ini, Senin (3/1/2022),  Selain di lokasi kecelakaan di Nagreg, rekonstruksi juga dilaksanakan di Sungai Serayu, tempat pembuangan dua korban kecelakaan.

Rekonstruksi akan dijalani oleh tiga oknum TNI, Kolonel Inf Priyanto, Koptu Andreas Dwi Atmoko dan Kopda Ahmad Sholeh yang menabrak korban Handi Saputra dan Salsabila. Selain rekonstruksi kecelakaan lalu lintas pada Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB itu di Nagreg, penyidik Puspomad juga menggelar reka ulang kejadian saat ketiga tersangka membuang korban di jebatan Sungai Serayu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Tim penyidik Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) dan Pom TNI, ujar Jenderal Andika Perkasa, telah mengkonfrontir keterangan ketiga tersangka dalam satu pemeriksaan. Hasilnya diketahui inisiator dan pemberi perintah tindakan pembunuhan dengan cara membuang tubuh korban Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) adalah Kolonel Inf Priyanto. “Apa motifnya, masih terus kita dalami,” ujar Jenderal Andika Perkasa. 

Rencananya, tutur Panglima TNI, reka ulang ini akan dilaksanakan pada Senin (3/1/2022) di tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.  

Jika waktunya mencukupi akan diteruskan di lokasi kedua saat pelaku membuang tubuh korban Handi Saputra dan Salsabila di, Jembatan Serayu, Cilacap. “Apabila tidak mencukupi, rekonstruksi TKP Serayu Selasa (4/1) kami lakukan,” tegas Panglima TNI.

Panglima telah meminta pemberkasan dan penyelidikan diselesaikan pada Kamis (6/1/2022) minggu depan dan segera diserahkan ke Oditur Militer. Andika pun menginstruksikan Oditur untuk mempercepat proses pemberkasan dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Mereka akan terkena beberapa pasal. Selain 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juga Pasal 328, 333, 359, dan 55 KUHP serta UU nomor 22/209. Kami maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup,”tandas Panglima TNI.  


 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network