KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen mencatat sejarah baru dalam pemberantasan peredaran narkotika setelah berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 76,02 gram.
Jumlah ini menjadi yang terbesar dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kebumen dalam beberapa dekade terakhir.
Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman, mewakili Kapolres AKBP Eka Baasith Syamsuri dalam konferensi pers menyampaikan bahwa dua tersangka pria telah diamankan.
Mereka adalah TK (46), warga Kecamatan Sumpyuh, Kabupaten Banyumas, serta ARB (32), warga Desa Pesantren, Kecamatan Tambak, Banyumas.
Penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Rowokele, Kecamatan Rowokele, pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait