Dia menambahkan, peran orang tua atau wali dalam keluarga, yaitu untuk melindungi anak dan memenuhi hak-haknya, termasuk memberikan pengasuhan yang baik, juga diatur di dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
“Ini juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, yang menjadi salah satu isu prioritas yang harus diselesaikan oleh KemenPPPA hingga tahun 2024 yakni peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak. Tentunya, dengan pembagian tugas dalam pengasuhan yang setara dan seimbang, baik kepada perempuan maupun laki-laki,”jelasnya.
Salah satunya, melalui inisiasi pembentukan PUSPAGA oleh KemenPPPA sejak 2016. PUSPAGA telah hadir di 16 Provinsi dan 231 Kabupaten/Kota, dengan jumlah 257 unit. Dengan diresmikannya PUSPAGA "Satria" di Banyumas, menjadi PUSPAGA yang ke 258 se Indonesia, maka diharapkan pusat pembelajaran keluarga seperti ini, nantinya akan mencegah terjadinya kekerasan-kekerasan yang terjadi di dalam keluarga,”tambahnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait