Dikatakan olehnya, pemberian vaksin anak usia 6-11 tahun merupakan arahan presiden Joko Widodo untuk melindungi anak dari penyebaran covid-19 serta untuk mencegah penularan covid kepada anggota keluarga yang belum atau dapat menerima vaksin.
“Binda Jateng melaksanakan vaksinasi terhadap anak dalam upaya membantu percepatan vaksinasi terhadap anak pelajar khususnya menghadapi pembelajaran tatap muka (PTM),”ujarnya.
Pemberian vaksin untuk anak dan pelajar usia 6-11 tahun diberikan kepada daerah yang telah mencapai 70% untuk dosis pertama masyarakat umum dan mencapai 60% untuk lansia. “Perluasan pemberian vaksin terhadap anak atau pelajar bertujuan untuk semakin memantapkan terbentuknya kekebalan komunal di masyarakat,”katanya.
Sementara Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan dalam beberapa kesempatan mengatakan bahwa kolaborasi antara masker dan vaksinasi, menjadi cara jitu mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia, tidak terkecuali varian Omicron yang massif tersebar belakangan ini. Maka meskipun anak dan pelajar telah divaksin, dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup sehat.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait