Akta Lahir Hilang, Terbakar atau Terdampak Banjir Bisa Dicetak Ulang, Begini Caranya

MPI
Akta Lahir harus dimiliki setiap warga negara Indonesia dan menjadi salah satu dokumen penting yang harus dijaga. (Foto: SINDOnews)

2. Mengurus Secara Online Selain secara langsung, mengurus akta kelahiran yang hilang juga bisa dilakukan secara online. Hal yang harus dilakukan adalah : 
a. Mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan melalui website dan aplikasi mobile 
b. Kemudian isi data diri yang ada didalamnya 
c. Setelah diproses oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dokumen akan dikirimkan melalui email berupa informasi link web untuk mencetak dokumen serta PIN 

d. Yang terakhir dokumen dapat dicetak di rumah masing-masing

(MG10-Soraya Balqis)



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network