PURWOKERTO,iNewsPurwokerto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas mencermati terhadap kemungkinan adanya calon anggotra legislatif (caleg) yang pernah menjadi narapidana (napi). Pencermatan itu penting, karena ada regulasi yang berubah jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu.
Ketua KPU Banyumas Imam Arif Setijadi menyatakan bakal mencermati kemungkinan adanya calon legislatif bekas napi. Salah satu yang mendapat perhatian adalah masa jeda waktu dari bebas murni sampai pendaftaran harus 5 tahun.
“Jadi, jika ada bekas napi yang mendaftar, maka yang boleh diizinkan adalah ancaman hukuman atau masa hukuman di bawah 5 tahun. Selain itu, dari masa bebas murni hingga pendaftaran harus memiliki jeda waktu hingga 5 tahun,”jelas Imam pada Senin (1/5/2023).
Menurutnya, selain itu yang bersangkutan juga telah mempublikasikan dirinya di media massa bahwa pernah terkena masalah hukum.
Selain itu, kata Arif, yang menjadi perhatian lain adalah caleg dari kalangan PNS, TNI, Polri dan Kades. Mereka harus sudah memiliki surat pengunduran diri dan surat tanda terima dari yang berwenang. “Untuk SK pemberhentiannya ditunggu hingga H-1 penentuan daftar calon tetap (DCT),”ungkapnya.
Sementara KPU sejak Senin (1/5/2023) telah siap menerima pengajuan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Banyumas dalam Pemilu 2024.
Dalam PKPU 10 Tahun 2023 disebutkan masa pengajuan bakal calon adalah 1 - 14 Mei 2023.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait