"Mulai hari ini kami membuka layanan helpdesk pencalonan. Silakan dimanfaatkan bagi parpol yang ingin konsultasi maupun menyerahkan berkas pengajuan," kata Komisioner KPU Banyumas Hanan Wiyoko.
Ia menambahkan, pengajuan pendaftaran dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu 2024. Tiap bacaleg harus melengkapi berkas administrasi pendaftaran seperti yang diatur dalam Pasal 12 - 23 PKPU 10 Tahun 2023.
"Silakan dilengkapi persyaratannya. Kami sudah berkordinasi dengan dinas terkait untuk memfasilitasi pengurusan syarat administrasi," kata Hanan.
Selanjutnya, dokumen persyaratan administrasi tersebut diupload melalui aplikasi Sistem Pencalonan (Silon) KPU RI. Berkas diupload oleh admin masing-masing parpol. Setelah itu, baru dilakukan penyerahan surat pengajuan bakal calon dan daftar bakal calon hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 wib.
"Silakan upload dan daftar lebih awal," kata Hanan yang membidangi Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Asep Henry mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terkait proses pengajuan bacaleg yang dilakukan parpol kepada KPU.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait