Daftar Pembagian 6 Dapil DPRD Kabupaten Banyumas yang Dapat Jatah 50 Kursi di Pemilu 2024

Arbi Anugrah
Daerah pemilihan atau dapil Pemilu 2024 Kabupaten Banyumas perlu untuk diketahui. Sebab jumlah kursi di tiap dapil tidak sama. Foto: ilustrasi Sindonews

BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Daerah pemilihan atau dapil Pemilu 2024 Kabupaten Banyumas perlu untuk diketahui. Sebab jumlah kursi di tiap dapil tidak sama. 

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2024. Untuk kursi DPR RI Dapil Jawa Tengah VIII yang meliputi Cilacap-Banyumas mendapatkan alokasi delapan kursi. 

Untuk DPRD Jawa Tengah Dapil Jawa Tengah 11 yang meliputi Cilacap-Banyumas mendapatkan alokasi 12 kursi. 

Sementara untuk dapil Kabupaten Banyumas sendiri terdiri dari enam dapil, dengan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Banyumas sebanyak 50 kursi. Jumlah kursi terbanyak di Kabupaten Banyumas terdapat pada Dapil 2 dan 3, di mana masing-masing terdapat 9 kursi.

Berikut daftar pembagian enam Dapil DPRD Kabupaten Banyumas, dan jumlah kursi yang mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

Daftar Dapil Pemilu 2024 Kabupaten Banyumas 

1. Dapil 1 Kabupaten Banyumas terdapat 8 kursi

Daerah pemilihan 1 meliputi wilayah Kecamatan Patikraja, Purwokerto Selatan, Purwokerto Barat, Purwokerto Timur, Purwokerto Utara

Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network